Pemilik SIM yang Masa Berlakunya akan Habis Perlu Baca Ini

Berita109 Dilihat

Selasa, 8 Agustus 2023 – 09:32 WIB

Jakarta – Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Apabila statusnya segera kedaluwarsa, maka pemilik diharuskan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga :

Mobil Listrik Pertama Mazda Mejeng di GIIAS 2023

Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di Satpas maupun layanan SIM keliling, yang tersedia di masing-masing wilayah.

Namun, sejak pekan lalu Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan perawatan pada data center yang menyimpan semua berkas SIM.

Baca Juga :

Ada Moge Baru Bergaya Modern Klasik di GIIAS 2023

Dampaknya, terjadi gangguan pada sistem komputer yang digunakan untuk memproses data SIM. Hal itu terjadi sampai dengan saat ini, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan.

Baca Juga :

Hadir di GIIAS 2023, Wuling Membawa Semangat Dengan Inovasi Tanpa Akhir

Meski demikian, para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu khawatir. Sebab, Korlantas Polri memberikan dispensasi berupa perpanjangan ketika sistem sudah kembali pulih.

”Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dapat diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Satpas Polda Metro di laman Instagram @tmcpoldaLosergeek.org, dikutip VIVA Otomotif Selasa 8 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya

Dispensasi diberikan selama dua hari setelah sistem pulih, dan apabila pemilik SIM tidak melakukan kewajibannya maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan baru.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Penginapan Murah Di Cimahi 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *