Selasa, 8 Agustus 2023 – 09:32 WIB
Jakarta – Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh Polri, memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Apabila statusnya segera kedaluwarsa, maka pemilik diharuskan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga :
Mobil Listrik Pertama Mazda Mejeng di GIIAS 2023
Proses perpanjang SIM dapat dilakukan di Satpas maupun layanan SIM keliling, yang tersedia di masing-masing wilayah.
Namun, sejak pekan lalu Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan perawatan pada data center yang menyimpan semua berkas SIM.
Baca Juga :
Ada Moge Baru Bergaya Modern Klasik di GIIAS 2023
Dampaknya, terjadi gangguan pada sistem komputer yang digunakan untuk memproses data SIM. Hal itu terjadi sampai dengan saat ini, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan.
Baca Juga :
Hadir di GIIAS 2023, Wuling Membawa Semangat Dengan Inovasi Tanpa Akhir
Meski demikian, para pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak perlu khawatir. Sebab, Korlantas Polri memberikan dispensasi berupa perpanjangan ketika sistem sudah kembali pulih.
”Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dapat diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Satpas Polda Metro di laman Instagram @tmcpoldaLosergeek.org, dikutip VIVA Otomotif Selasa 8 Agustus 2023.
Halaman Selanjutnya
Dispensasi diberikan selama dua hari setelah sistem pulih, dan apabila pemilik SIM tidak melakukan kewajibannya maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan baru.
Quoted From Many Source