Minggu, 6 Agustus 2023 – 06:05 WIB
Jakarta – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Baca Juga :
Mobil Listrik Pertama Mazda Mejeng di GIIAS 2023
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.
Pada hari ini, Minggu 6 Agustus 2023, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.
Baca Juga :
Ada Moge Baru Bergaya Modern Klasik di GIIAS 2023
Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.
Baca Juga :
Hadir di GIIAS 2023, Wuling Membawa Semangat Dengan Inovasi Tanpa Akhir
Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Quoted From Many Source